25
pemungutan maupun penagihan tersebut akan membantu efisiensi kerja secara
maksimal dengan penggunaan sumber daya yang
minimal
untuk hasil yang
lebih optimal.
2.2.9 Tarif Persentase Pajak Penghasilan Pasal 22
1.
Importir yang memiliki API (Angka Pengenal Impor); tarif 2,5%
PPh pasal 22 = 2,5% x Nilai Impor
2.
Importir yang tidak memiliki API; tarif 7,5%
PPh pasal 22 = 7,5% x Nilai Impor
3.
Barang impor yang tidak dikuasai; tarif 7,5% dari harga jual lelang
PPh pasal 22 = 7,5% x Harga jual lelang
4.
Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D; tarif 1,5%
PPh pasal 22 = 1,5% x pembelian
5.
Penjualan kertas di dalam negeri oleh industri
kertas
PPh pasal 22 = 0,10% x DPP PPN
6.
Penjualan barang kepada pemerintah yang dibayar dengan APBD/N
PPh pasal 22 = 1,5% x harga jual
7.
Penjualan semen di dalam negeri oleh industri semen
PPh pasal 22 = 0,25% x DPP PPN
8.
Penjualan baja di dalam negeri oleh industri
baja
PPh pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
9.
Penjualan otomotif oleh industri otomotif termasuk ATPM, APM,
importir kendaraan umum dalam negeri
PPh pasal 22 = 0,45% x DPP PPN
10. Penjualan premium, solar premix, Super TT oleh pertamina kepada
SPBU
Swasta/ pertamina
|