Start Back Next End
  
26
 
PPh pasal 22 SPBU Swasta = 0,3% x Penjualan
 
PPh pasal 22 SPBU Pertamina            = 0,25% x Penjualan
11. Penjualan minyak tanah/ gas LPG, pelumas
 
PPh pasal 22 = 0,3% x Penjualan
12. Penjualan brang kepada BI, BPPN, BULOG, Telkom, PLN, PT
Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, Pertamina, dan
Bank BUMN yang dibayar dengan APBN maupun non-APBN
 
PPh pasal 22 = 1,5% x Harga beli
13. Pembelian bahan-bahan untuk kebutuhan industri/ ekspor dari
pedagang pengumpul oleh industri & eksportir yang bergerak di
bidang sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
 
PPh pasal 22 = 1,5% x Harga beli
Catatan:
a)
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
perhitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and freight
(CIF) ditambah dengan
bea masuk dan pungutan lainnya
yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan pabean di bidang impor.
b) Poin 1 – 9, 13, 14 bersifat tidak final.
c)
Poin 10, 11, 12 bersifat final.
d) Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dipungut
PPh pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100% dari/
dibandingkan dengan tarif yang diterapkan terhadap wajib
pajak yang dapat menunjukan NPWP.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter