27
2.3 Bea dan Cukai
2.3.1 Pengertian Bea dan Cukai
Jika digabung, Bea Cukai adalah suatu direktorat (instansi di bawah
departemen/kementerian) yang mengurusi tugas-tugas kepabeanan dan cukai.
Direktorat bea cukai berada di bawah kementerian keuangan. bea sendiri berarti
biaya tambahan yang dikenakan untuk barang-barang komoditas yang diperjual
belikan terutama untuk barang-barang yang berasal dari luar wilayah pabean ke
dalam wilayah pabean, dalam hal ini adalah negara Indonesia. Bea dikenakan
berdasarkan harga pasaran internasional. Semakin tinggi permintaan atas
barang tersebut di pasar internasional maka semakin mahal pula bea yang harus
dikeluarkan.
Sedangkan cukai artinya pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang
ditetapkan dalam undang-undang cukai. Cukai dikenakan terhadap barang kena
cukai, yang terdiri dari:
-
Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya
-
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun,
dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses
pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil
alkohol.
-
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan
tidak menggunakan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya.
|