28
2.3.2 Dasar Hukum Bea dan Cukai
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia
nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
2.
PMK No.62/PMK.011/2010 tentang tarif cukai etil alkohol, minuman
yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil
alkohol.
3.
PMK no.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT)
4.
PMK No.99/PMK.011/2010 tentang perubahan PMK
No.181/PMK.011/2009 tentang tarif cukai hasil tembakau (HT)
5.
Peraturan Direktur Jenderal bea dan Cukai nomor: P-43/BC/2009 tentang
tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau.
6.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: P-22/BC/2010 tentang
tata cara pemungutan cukai etil Alkohol, minuman mengandung etil
alkohol, dan konsentrat mengandung etil alkohol.
2.3.3 Impor (DJBC)
Impor menurut DJBC sendiri adalah suatu kegiatan memasukan barang
ke dalam daerah pabean, atau bisa disebut dengan memasukan barang dari luar
negeri ke
dalam negeri di dalam daerah pabean. Daerah pabean itu sendiri
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan
ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.
|