Start Back Next End
  
29
Banyak kaum awam atau masyarakat Indonesia sendiri yang masih
belum mengerti tentang wilayah pabean atau kepabeanan. Kepabeanan dapat
diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas
lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea
masuk. Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai
“Barang Impor” dan terutang bea masuk. 
Setiap barang impor yang masuk ke dalam daerah pabean, tidak bisa
dengan mudah dikeluarkan oleh importir tanpa memenuhi
persyaratan yang
sudah ditentukan oleh Bea Cukai. Jika barang impor tersebut tidak dilengkapi
oleh surat-surat dokumen dan lainnya dalam batas waktu 30 hari setelah barang
tersebut tiba, maka barang impor tersebut akan berubah statusnya menjadi
“barang tak ber-tuan”
yang nantinya akan menjadi milik negara jika dalam
jangka waktu 60 hari setelah barang tiba namun pelunasan dokumen belum
dilengkapi, kemudian barang tersebut akan dilelang. Namun jika dalam batas
waktu tersebut, importir dapat melengkapi atau melunasi surat-surat dokumen-
nya, maka barang tersebut dapat menjadi
milik importir
kembali, serta dapat
dikeluarkan dari gudang cukai
atau TPS.
Syarat yang harus dipenuhi oleh
importir dalam mengeluarkan barang impor
untuk dipakai setelah diserahkan,
adalah:
-
Pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuk dan PDRI
-
Pemberitahuan pabean dan jaminan
-
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter