Start Back Next End
  
30
2.3.4 Barang Kena Cukai
Sebagaimana yang kita tahu, bahwa barang yang dikenakan tarif cukai
adalah barang yang termasuk barang kena cukai. Barang kena cukai adalah
barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik seperti:
-
Konsumsinya perlu dikendalikan
-
Peredarannya perlu diawasi
-
Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif
bagi masyarakat atau
lingkungan hidup
-
Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana
yang disebutkan di atas, sesuai dengan undang-undang 11 tahun 1995 tentang
cukai yang telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 11 tentang cukai, maka saat ini untuk
sementara waktu, kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara
umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil
tembakau, dan tidak menutup kemungkinan jika terjadi perubahan jenis barang
kena cukai yang akan ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan bersama
dengan DJBC.
2.3.5 Kawasan Berikat
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun
barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah
pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Didalam kawasan berikat, terdapat penyelenggara kawasan berikat, yaitu badan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter