29
kapasitas atau waktu untuk bisa mengelola modal yang dimilikinya. Oleh karena
itu, pemegang saham memperkerjakan pihak profesional yaitu manajemen untuk
mengelola modalnya. Tugas dari manajemen sebagai agent
adalah
memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Namun, manajemen memiliki
insentif untuk melakukan hal-hal lain selain memaksimalkan kesejahteraan
pemegang saham. Disinilah letak pentingnya
corporate governance, yaitu
sebagai penjamin dilindunginya hak-hak pemegang saham. Masalah antara
manajemen dan pemilik modal ini tentu saja menimbulkan biaya-biaya.
Seiring dengan konsep tersebut, terdapat beberapa pengertian untuk
memperjelas
mengenai corporate governance. Indonesia Institut for corporate
governance
(2000) memaparkan bahwa
corporate governance
adalah sebuah
struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ-organ perusahaan sebagai
upaya untuk memberikan nilai tambah pada perusahaan secara
berkesinambungan dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Menurut Wahyudi Prakarsa (2000)
corporate governance
adalah
sebagai berikut :
Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara
manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok-
kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini
dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem intensif
sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk menentukan tujuan-tujuan
perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja
yang dihasilkan
Dari semua pengertian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa
corporate governance merupakan (Hanum, 2013) :
1.
Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan
komisaris, direksi, pemegang saham dan para stakeholder lainnya.
|