34
2.4.3.1 Komisaris Independen
Dalam keputusan Ketua Bapepam No. 29/PM/2004, komisaris independen
didefinisikan sebagai anggota komisaris yang: (i) berasal dari luar emiten atau
perusahaan publik, (ii) tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung
pada perusahaan, (iii) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten atau
perusahaan publik, komisaris, direktur, atau pemegang saham utama dari emiten atau
perusahaan publik, (iv) dan tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun
tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan.
Keberadaan komisaris independen di Indonesia telah diatur oleh Bursa Efek
Indonesia melalui peraturan BEJ tanggal 1 Juli 2000. Melalui peraturan tersebut
dijelaskan bahwa perusahaan yang terdaftar di bursa harus mempunyai komisaris
independen yang proporsinya disyaratkan sebesar 30% dari seluruh anggota dewan
komisaris.
Sebagai seorang profesional, komisaris independen pun harus memiliki
kompetensi pribadi, yaitu memiliki integritas dan kejujuran yang tidak pernah
diragukan, memahami seluk beluk pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan,
memahami dan mampu membaca laporan keuangan perusahaan dan implikasinya
terhadap strategi bisnis, memahami seluk beluk industri yang digeluti perusahaan,
memiliki kepekaan terhadap perkembangan lingkungan yang dapat mempengaruhi
bisnis perusahaan, memiliki wawasan luas dan kemampuan berpikir strategis,
memiliki karakter sebagai pemimpin yang profesional, memiliki kemampuan
berkomunikasi
serta kemampuan untuk mempengaruhi dan bekerja sama dengan
orang lain, memiliki komitmen dan konsisten dalam melakukan profesinya sebagai
komisaris independen, serta memiliki kemampuan untuk berpikir objektif dan
independen secara profesional (FCGI, 2003).
|