35
2.4.3.2 Komite Audit
Keberadaan komite audit diatur melalui Peraturan BAPEPAM Nomor Kep-
29/PM/2004 , Komite audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh komisaris
independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta
menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Menurut Ikatan Komite Audit Indonesia (2004), tugas pokok dari komite
audit adalah membantu dewan komisaris dalam melakukan fungsi pengawsan kinerja
perusahaan, Hal tersebut berkaitan dengan review sistem pengendalian intern
perusahaan, memastikan kualitas laporan keuangan, dan meningkatkan efektivitas
fungsi audit. Laporan keuangan merupakan produk dari manajemen yang kemudian
diverifikasi oleh eksternal auditor. Dalam pola hubungan tersebut, dapat dikatakan
bahwa komite audit berfungsi sebagai jembatan penghubung antara perusahaan
dengan eksternal auditor. Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan
terhadap resiko yang dihadapi perusahaan, dan juga ketaatan terhadap peraturan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa komite audit harus bebas dari pengaruh direksi,
ekternal auditor, dan hanya berfokus kepada dewan komisaris.
2.4.3.3 Kepemilikan Institusional
Kepemilikan Institusional adalah saham perusahaan yang dipegang oleh
institusi lain. Institusi ini merupakan sebuah lembaga yang memiliki kepentingan
besar terhadap investasi yang dilakukan termasuk investasi saham. Perusahaan
dengan kepemilikan institusional besar (lebih dari 5%) mengindikasikan
kemampuannya untuk memonitor manajemen. Investor institusional dapat meminta
manajemen perusahaaan untuk mengungkapkan informasi sosial dalam laporan
tahunannya secara transparansi kepada stakeholder, memperoleh legitimasi dan
menaikkan nilai perusahaan melalui mekanisme pasar modal sehingga
mempengaruhi harga saham perusahaan (Brancato dan Gaughan, 1991 dalam Fauzi,
|