41
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan dengan adanya komisaris
independen maka dalam setiap perumusan strategi perusahaan yang dilakukan oleh
dewan komisaris beserta manajemen perusahaan dan para stakeholder akan
memberikan jaminan hasil yang efektif dan efisien, serta dengan adanya komisaris
independen sebagai penengah akan dapat meminimalisir konflik kepentingan dalam
suatu perusahaan termasuk strategi tindakan pajak agresif yang dilakukan oleh
perusahaan.
Berdasarkan paparan diatas, maka hipotesis
alternatif
yang terbentuk dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
Ha1
: Komisaris independen berpengaruh signifikan terhadap tndakan pajak
agresif.
2.6.2.2 Pengaruh Komite Audit terhadap Tindakan Pajak Agresif
Komite audit adalah komite tambahan yang bertugas membantu dewan
komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan.
Berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-29/PM/2004 dalam peraturan
Nomor IX.I.5 disebutkan bahwa komite audit yang dimiliki oleh perusahaan minimal
terdiri dari tiga orang di mana sekurang-kurangnya satu orang berasal dari anggota
komisaris independen dan dua orang lainnya berasal dari luar emiten atau perusahaan
publik.
Menurut Foker (1992) dalam Hanum (2013) menyatakan bahwa komite audit
merupakan alat yang efektif untuk melakukan mekanisme pengawasan, sehingga
dapat mengurangi biaya agensi dan meningkatkan kualitas pengungkapan
perusahaan. Pengungkapan perusahaan yang dimaksud adalah bahwa perusahaan
telah melakukan pengungkapan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dan tidak
melanggar hukum yang berlaku.
Annisa dan Kurniasih (2012) menyatakan bahwa
|