43
Dengan demikian dapat dikatakan semakin tinggi tingkat kepemilikan
institusional, semakin besar tingkat pengawasan terhadap manajerial dan pengawasan
terhadap konflik kepentingan antara para stakeholder. Hal ini didukukung oleh
penelitian Lim (2011) pada perusahaan di Korea dianalisis bahwa kepemilikan
institusional memperkuat efek negatif dari penghindaran pajak pada cost of debt
dengan mengurangi biaya agensi antara pemegang saham pengendali dan debt
holders. Sehingga dapat disimpulkan investor
institusional sebagai pengawas yang
berasal dari eksternal akan mendorong manajemen perusahaan dengan melakukan
pengawasan terhadap manajemen perusahaan agar dalam menghasilkan laba
berdasarkan aturan yang berlaku, karena pada dasarnya investor
institusional lebih
melihat seberapa jauh manajemen taat kepada aturan dalam menghasilkan laba, salah
satunya adalah mematuhi peraturan pajak yang berlaku dan meminimalisir adanya
tindakan pajak agresif yang dilakukan oleh perusahaan.
Desai dan Dharmapala (2009) menyatakan kepemilkan institusional adalah
ukuran utama dalam corporate governance dalam menengahi adanya penghindaran
pajak pada perusahaan yang mempengaruhi nilai perusahaan, dengan adanya kontrol
dan tingkat pengawasan yang tinggi dari kepemilikan institusional akan memberikan
aspek positif pada penghindaran pajak, yaitu adanya perencanaan pajak yang lebih
baik yang dapat mengakibatkan penurunan hutang pajak dan laba bersih yang lebih
tinggi sehingga mempengaruhi nilai perusahaan.
Berdasarkan paparan diatas, maka hipotesis
alternatif
yang terbentuk dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
Ha3
: Investor institusional berpengaruh signifikan terhadap tindakan pajak
agresif
|