Start Back Next End
  
9
2.3.2 Investor
Investor adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu
perusahaan go public. Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas
namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi), sedangkan pemodal badan
(lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan,
koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas
efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.
Dalam suatu perusahaan yang
terbuka, investor pertama adalah pemegang saham
pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui
pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
2.3.3 Lembaga Penunjang
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya
pasar modal. Lembaga penunjang tersebut yaitu: Penjamin Emisi (underwriter),
Penanggung (Guarantor), Wali Amanat (Trustee), Perantara Perdagangan Efek
(Broker, Pialang), Pedagang Efek (Dealer), Perusahaan Surat Berharga (Securities
Company), Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan Biro Administrasi
Efek.
a) Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang
diterbitkan oleh perusahaan terbuka. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin
emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan
memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah
disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter