10
emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek
secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi,
yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan
All or None Commitment.
b) Penanggung
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
c) Wali Amanat
Wali amanat ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek
dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi
amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali
amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan
obligasi adalah:1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten; 2) Menilai
kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan; 3) Melakukan pengawasan
terhadap kekayaan emiten; 4) Mengikuti secara terus menerus perkembangan
perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten; 5)
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan
pinjaman pokok obligasi; 6) Sebagai Agen Utama Pembayaran.
d) Perantara Perdagangan Efek / Broker
Perantara perdagangan efek adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang
listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan
kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor
|