Start Back Next End
  
11
untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan. Badan atau perorangan
dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk
LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus
bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin
beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa
badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di
bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00
dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
e) Pedagang Efek / Dealer
Pedagang efek melakukan
perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan
Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga
bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun
Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi
kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari
aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk
memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia
jual
lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka
pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek
yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia
beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).
f) Perusahaan Surat Berharga
Perusahaan surat berharga bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat
di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional
dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter