23
membantu perusahaan yang sedang ada dalam kesulitan likuiditas dalam rangka
pemeliharaan kebutuhan minimalnya.
2.
Kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkannya
a.
Kredit dalam bentuk uang, merupakan kredit pada umumnya yang diberikan oleh bank
dalam bentuk uang dan pengembaliannya dalam bentuk uang juga.
b.
Kredit dalam
bentuk bukan uang, merupakan kredit
berupa barang-barang atau jasa,
yang biasanya diberikan oleh perusahaan dagang dan sebagainya.
3.
Kredit ditinjau dari segi cara penggunaanya
a.
Kredit tunai, yaitu kredit yang penguangannya dilakukan tunai atau pembukuan ke
dalam rekening debitur atau rekening yang ditunjukan debitur.
b.
Kredit bukan/tidak tunai, yaitu kredit yang tidak dibayarkan langsung pada saat
perjanjian ditandatangani melainkan diperlukan adanya tenggang waktu sesuai yang
dipersyaratkan.
4.
Kredit ditinjau dari segi jangka waktu
a.
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimal 1 (satu) tahun.
Biasanya kredit jangka pendek ini cocok untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
b.
Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 (satu) sampai 3
(tiga) tahun. Kredit jangka menengah ini biasanya berupa kredit modal kerja, atau
kredit investasi yang relatif tidak terlalu besar jumlahnya.
c.
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun.
Kredit macam ini biasanya cocok untuk kredit investasi seperti pembelian mesin-
mesin berat, pembangunan gedung, pabrik, perkebunan, kredit pembelian rumah
(KPR) dan lain sebagainya.
2.4.5 Jaminan Kredit
Menurut Kasmir
(2007: 80),
ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kreditnya
dapat ditutupi dengan adanya suatu jaminan kredit dimana fungsi jaminan kredit tersebut
adalah untuk melindungi bank dari kerugian. Dengan adanya jaminan kredit dimana nilai
jaminan biasanya melebihi nilai kredit maka bank akan aman. Bank dapat mempergunakan
atau menjual jaminan kredit untuk menutupi kredit apabila kredit yang diberikan macet.
Jaminan kredit juga mampu melindungi bank dari nasabah yang mampu namun tidak mau
membayar kreditnya karena jaminan kredit tersebut mengikat nasabah untuk segera melunasi
utang-utangnya, mengingat bahwa jaminan kredit akan disita oleh bank apabila nasabah tidak
mampu membayar.
|