Start Back Next End
  
24
Dalam praktiknya yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah
sebagai berikut:
1.
Jaminan dengan barang-barang, seperti:
a.
Tanah
b.
Bangunan
c.
Kendaraan bermotor
d.
Mesin-mesin/peralatan
e.
Barang dagangan
f.
Tanaman/kebun/sawah
g.
Dan barang-barang berharga lainnya.
2.
Jaminan surat berharga, seperti:
a.
Sertifikat saham
b.
Sertifikat obligasi
c.
Sertifikat tanah
d.
Sertifikat deposito
e.
Promes
f.
Wesel
g.
Dan surat berharga lainnya.
3.
Jaminan orang atau perusahaan
Merupakan jaminan yang diberikan oleh seseorang atau perusahaan kepada bank terhadap
fasilitas kredit yang diberikan, dan apabila kredit tersebut macet maka orang atau
perusahaan yang memberikan jaminan itulah yang diminta pertanggungjawabamnya atau
menanggung resikonya.
4.
Jaminan asuransi
Merupakan jaminan dibana bank menjaminkan kredit tersebut kepada pihak asuransi,
terutama terhadap objek fisik kredit seperti kendaraan, gedung, dan lainnya. Jadi apabila
terjadi kehilangan atau kebakaran, maka pihak asuransi yang
akan menanggung kerugian
tersebut.
2.4.6 Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar
bank yang satu dengan bank yang lain tidak jauh berbeda, yang menjadi perbedaan mungkin
hanya terletak persyaratan dan ukuran penilaian yang ditetapkan oleh bank dengan
pertimbangan masing-masing. Menurut Kasmir (2007: 96), prosedur pemberian kredit oleh
badan hukum adalah sebagai berikut:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter