Start Back Next End
  
33
kecil, serta operasionalnya tidak setiap hari, maka pengaturan dan pengawasan terhadap BKD
pun tidak dapat disamakan dengan BPR.
2.5.3 Lingkup Kegiatan dan Usaha BPR
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 13 disebutkan bahwa ruang lingkup usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
meliputi:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2.
Memberikan kredit;
3.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah;
4.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,
sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 14 juga disebutkan bahwa terdapat beberapa jenis usaha yang dilarang untuk dilakukan
di Bank Perkreditan Rakyat yaitu:
1.  Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu-lintas pembayaran;
2.  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.  Melakukan penyertaan modal; 
4.  Melakukan usaha perasuransian;
5.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha BPR sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Perbankan yang berlaku. 
2.5.4 Posisi Strategis BPR
Menurut Bank Indonesia dalam Cetak Biru Bank Perkreditan Rakyat (2006, p4), BPR
merupakan lembaga keuangan yang tepat dan strategis untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Disadari bahwa selama ini sebagian besar pengusaha
mikro dan kecil, serta masyarakat di
daerah
pedesaan belum mendapatkan pelayanan jasa keuangan
perbankan baik dari aspek
pembiayaan maupun
penyimpanan dana. 
Adapun beberapa pertimbangan mengenai hal
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
BPR merupakan lembaga intermediasi sesuai dengan UU Perbankan.
2.
BPR merupakan lembaga keuangan yang diatur dan
diawasi secara ketat oleh Bank
Indonesia.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter