Start Back Next End
  
20
Instrumen Syariah (obligasi syariah, reksa dana syariah)
2.5. Reksa dana
2.5.1.
Pengertian Reksa Dana
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2011: 165) reksa dana adalah salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki
modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksa dana
juga diharapkan dapat
meningkatkan peran pasar investor lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 ayat 27
didefinisikan bahwa reksa dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi (fund manager).
Reksa dana
dalam istilah internasionalnya disebut dengan mutual funds
(terjemahan
literal: dana bersama).
Menurut Bodie et al. (2009: G-8) adalah suatu badan usaha yang
mengumpulkan dan mengelola dana milik lebih dari satu investor.
Pengembalian reksa dana pada investor adalah sebuah fungsi langsung dari
pendapatan dan capital gain (atau loss) dari portovolio investasi reksa dana tersebut (Macey,
2011).
2.5.2.
Manfaat Reksa Dana bagi Investor
Beberapa manfaat reksa dana bagi investor seperti yang dipaparkan oleh Darmadji dan
Fakhruddin (2011: 166-167) antara lain:
Walaupun investor tidak memiliki dana yang cukup besar, ia tetap dapat melakukan
diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko.
Mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal.
Efisiensi waktu.
Dengan melakukan investasi melalui reksa dana, investor
tidak perlu
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dikerjakan oleh manajer
investasi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter