Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Definisi Perancangan
Perancangan dalam arsitektur menurut John Wade dalam Barliana
(2012 : 9) adalah usulan pokok yang mengubah sesuatu yang sudah ada
menjadi sesuatu yang lebih baik, melalui tiga proses : mengidentifikasi
masalah-masalah, mengidentifikasi metoda untuk pemecahan masalah, dan
pelaksanaan pemecahaan masalah. Dengan kata lain adalah pemograman,
penyusunan rancangan, dan pelaksanaan perancangan.
2.2
Rumah Susun
2.2.1
Pengertian Rumah Susun
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 60/PRT/1992
tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun,
pengertian dan pembangunan rumah susun adalah : 
1)
Lingkungan rumah susun adalah sebidang tanah dengan batas-batas
yang jelas, di atasnya dibangun rumah susun termasuk prasarana
dan fasilitasnya secara keseluruhan merupakan tempat
permukiman.
2)
Satuan lingkungan rumah susun adalah kelompok susun yang
terletak pada tanah bersama sebagai salah satu lingkungan yang
merupakan satu kesatuan sistem pelayanan pengelolaan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter