Start Back Next End
  
12
3)
Prasarana lingkungan rumah susun adalah kelengkapan dasar fisik
lingkungan yang memungkinkan rumah susun dapat berfungsi
sebagaimana mestinya. 
Sehingga dapat disimpulkan, rumah susun dapat diartikan sebagai
suatu bangunan gedung bertingkat yang memiliki sistem kepemilikan
perseorangan dengan hak bersama, yang  penggunaannya bersifat hunian,
untuk mewadahi fungsi dan aktivitas keluarga yang dilaksanakan secara
sederhana. 
Pembangunan rumah susun diarahkan untuk mempertahankan
kesatuan komunitas kampung asalnya. Pembangunannya diprioritaskan
pada lokasi di atas
bekas kampung kumuh dan sasaran
utamanya adalah
penghuni kumuh itu sendiri yang mayoritas penduduknya berpenghasilan
rendah. Mereka diprioritaskan untuk dapat membeli atau menyewa rumah
susun tersebut secara kredit atau angsuran ringan (Peraturan Pemerintah RI
No 4/1988).
2.2.2
Karakteristik Rumah Susun
Berdasarkan peraturan pemerintah, karakteristik rumah susun di
Indonesia memiliki ketetapan standar sebagi berikut (Teddy, 2010 : 11) : 
1)   Satuan Rumah Susun 
Mempunyai ukuran standar minimum 18 m², lebar muka
minimal 3 meter.
Dapat terdiri dari satu ruang utama (ruang tidur) dan ruang lain
(ruang penunjang) di dalam dan/atau diluar ruang utama.
Dilengkapi dengan sistem penghawaan dan pencahayaan
buatan yang cukup, sistem evakuasi penghuni yang menjamin
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter