![]() 16
pemenuhan kebutuhan jenis dan jumlah fasilitas lingkungan dapat
disesuaikan sesuai dengan kebutuhan.
Perancangan Fasilitas Lingkungan
Dalam melakukan perancangan fasilitas lingkungan pada rumah susun
sederhana, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan guna memenuhi
kebutuhan penghuni. Hal
ini telah dijelaskan pula dalam Standar Nasional
Indonesia, yaitu bahwa fasilitas lingkungan yang ditempatkan pada lantai
bangunan rumah susun harus memenuhi kebutuhan sebagai berikut :
1)
Maksimal 30% dari jumlah luas lantai bangunan
2)
Tidak ditempatkan lebih dari lantai 3 (tiga) bangunan rumah
susun.
Atas ketentuan tersebut maka luasan lahan yang digunakan untuk fasilitas
lingkungan rumah susun harus diperhatikan. Luas lahan yang diperuntukan
sebagai fasilitas lingkungan harus memenuhi ketentuan :
1)
Luas lahan untuk fasilitas rumah susun seluas-luasnya 30% dari
luas seluruhnya
2)
Luas lahan untuk fasilitas ruang terbuka, berupa taman sebagai
penghijauan, tempat bermain anak, dan atau lapangan olah raga
seluas-luasnya 20% dari luas lahan fasilitas lingkungan rumah
susun
No
Jenis Peruntukan
Luas Lahan
Maksimum (%)
Minimum (%)
1
Bangunan untuk hunian
50
-
2
Banguanan fasilitas
10
-
3
Ruang Terbuka
-
20
Tabel 2.2 Peruntukan Luas Lahan Rumah Susun
|