15
Susun Sederhana, rumah susun haruslah memiliki fasilitas lingkungan,
yaitu fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan
pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, yang antara lain
dapat berupa bangunan
perniagaan atau perbelanjaan (aspek ekonomi),
lapanagan terbuka, pendidikan, kesehatan, peribadatan, fasilitas
pemerintahan dan pelayanan umum, pertamanan serta pemakaman (lokasi
diluar lingkungan rumah susun atau sesuai rencana tata ruang kota).
Fasilitas lingkungan rumah susun harus
memenuhi persyaratan
sebagai berikut menurut Standar Nasional Indonesia adalah :
1)
Memberi rasa aman, ketenangan hidup, kenyamanan dan sesuai
dengan budaya setempat
2)
Menumbuhkan rasa memiliki dan merubah kebiasaan yang tidak
sesuai dengan gaya hidup di rumah susun
3)
Mengurangi kecenderungan untuk memanfaatkan atau
menggunakan fasilitas lingkungan bagi kepentingan pribadi atau
kelompok tertentu
4)
Menunjang fungsi-fungsi aktivitas penghuni yang paling pokok
bagi dan segi besaran maupun jeni sesuai dengan keadaan
lingkungan yang ada
5)
Menampung fungsi-fungsi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan dan pengembangan aspek-aspek ekonomi dan
sosial budaya.
Tentunya, pelayanan sarana dan prasarana harus memenuhi kebutuhan
penghuni. Dalam hal ini apabila fasilitas lingkungan masih dapat dilayani
oleh fasilitas yang berada diluar lingkungan rumah susun, maka
|