Start Back Next End
  
14
dan bersama baik dalam bentuk ruang maupun benda. Sistem kepemilikan
bersama yang terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing merupakan
satuan yang dapat digunakan secara terpisah yang dikenal dengan istilah
condominium. Sistem ini diwajibkan untuk mengadakan pemisahan hak
dari masing-masing satuan
yang dilaksanakan dengan pembuatan akta
pemisahan yang mengandung
nilai perbandingan proporsional yang akan
digunakan sebagai penerbitan sertifikat hak
milik atas satuan yang
bersangkutan.
Tipe unit rumah susun juga beragam. Kisaran luas unit rumah susun
pada umumnya minimal 18m² dan paling besar adalah 50 m².
Tipe Unit
Fasilitas
Tipe 18 m²
Tipe 21 m²
Tipe 24 m²
Tipe ini biasanya untuk keluarga
muda atau seseorang yang belum
memiliki keluarga
-
1 kamar tidur
-
ruang tamu/keluarga
-
kamar mandi
-
dapur/pantry
Tipe 30 m²
Tipe 36 m²
Tipe 42 m²
Tipe 50 m²
Tipe ini untuk keluarga yang sudah
memiliki anak
-
2 kamar tidur
-
ruang tamu / keluarga
-
kamar mandi / WC
-
dapur / pantry
-
ruang makan
2.2.3
Fasilitas Rumah Susun
Rumah susun merupakan hunian vertikal yang menjadi tempat tinggal
bagi sejumlah penduduk yang menjadi penghuninya, sehingga terdapat
fasilitas-fasilitas tertentu yang disediakan guna menunjang kehidupan
penghuni didalamnya. Berdasarkan Standar
Nasional Indonesia (SNI 03-
7013-3004) mengenai Tata Cara Perencanaan Fasilitas Lingkungan Rumah
sumber : Rosfian (2009)
Tabel 2.1  Tipe Unit Rumah Susun
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter