18
2.2.4
Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun
Di dalam sebuah rumah susun diharuskan memiliki perhimpunan
penghuni rumah susun. Seperti yang disebutkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Rumah
Susun. Pada Pasal 54 tertulis bahwa para penghuni dalam suatu
lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib
membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus
kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian,
dan pengelolaannya.
Perhimpunan penghuni mempunyai fungsi sebagai berikut :
1)
Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan
aman
2)
Mengatur dan membina kepetingan penghuni
3)
Mengelola rumah susun dan lingkungannya
Salah satu
kegiatan yang dibentuk oleh perhimpunan penghuni pada
rumah susun adalah unit koperasi penghuni. Seperti yang dilakukan oleh
perhimpunan penghuni Rumah Susun Otorita Batam, Kota Batam.
Koperasi ini bertujuan untuk menaungi pekerja dan penghuni Rumah
Susun Otorita Batam khususnya dan masyarakat umumnya yang berminat
beraktifitas di koperasi.
Sistem koperasi yang dapat digunakan yang ada kaitannya dengan
topik dan tema dalam penelitian ini, yaitu urban farming, adalah koperasi
petani. Sebagai contoh sistem baru koperasi petani
yang cukup efektif,
Koperasi Jardin du Chorrotons, yang berada di Jenewa, Swiss. Koperasi
ini didasarkan atas kesepakatan yang dibuat dengan petani dilingkungan
|