Start Back Next End
  
31
2.8
Unit Pertolongan, Penyelamatan, dan Bantuan Pelayanan
Substansi pelayanan yang berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas
yang disyaratkan dalam standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol yaitu unit
pertolongan, penyelamatan, dan bantuan pelayanan. Di dalamnya mencakup 6
(enam) kriteria, yaitu : Ambulans, Kendaraan Derek, Polisi Patroli Jalan Raya
(PJR), Patroli Jalan Tol (Operator), Kendaraan Rescue, dan Sistem Informasi
Kondisi Lalu Lintas.
a. Ambulans
Ambulans sebagai unit darurat yang berperan sangat penting terutama pada
kejadian kecelakaan di jalan tol memiliki syarat jumlah yaitu 1 (satu) unit
per 25 km atau minimal 1 (satu) unit dengan dilengkapi standar P3K
(pertolongan pertama pada kecelakaan) dan paramedis.
b. Kendaraaan Derek
Sebagai unit pertolongan dalam penanganan hambatan lalu lintas seperti
kendaraan mogok maupun kendaraan kecelakaan, unit kendaraan derek
memiliki syarat jumlah sebagai berikut :
Jalan tol dengan Lintas Harian Rata-rata (LHR) > 100.000
kendaraan/hari harus memiliki 1 (satu) unit per 5 (lima) km atau
minimal 1 (satu) unit.
Jalan tol dengan Lintas Harian Rata-rata (LHR) <
100.000
kendaraan/hari harus memiliki 1 (satu) unit per 10 (sepuluh) km atau
minimal 1 (satu) unit.
c. Polisi Patroli Jalan Raya (PJR)
Unit PJR yang berperan penting dalam pengamanan dan penegakan hukum
di sepanjang ruas jalan tol memiliki syarat jumlah sebagai berikut :
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter