![]() 30
terhadap kecelakaan agar kendaraan kecelakaan tidak sampai keluar dari
badan jalan. Untuk itu, pagar rumija harus terbuat dari bahan yang kuat dan
difungsikan untuk mampu menahan benturan keras kendaraan.
Di dalam SPM, pagar rumija harus ditempatkan di sepanjang jalan tol
dengan bobot 100%. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 8, pemenuhan
kriteria
pagar rumija untuk jalan tol yang sudah beroperasi diberikan
tenggang waktu paling lama
3 (tiga) tahun dengan pelaksanaan dilakukan
secara bertahap.
d. Penanganan Kecelakaan
Di dalam SPM, penanganan terhadap kecelakaan dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu terhadap :
Korban kecelakaan dievakuasi gratis ke rumah sakit rujukan, dan
Kendaraan kecelakaan diderek gratis sampai ke pool
derek (masih di
dalam jalan tol)
Penanganan kecelakaan ini dilakukan oleh unit pertolongan, penyelamatan,
dan bantuan pelayanan yang meliputi ambulans, kendaraan derek,
kendaraan rescue, polisi patroli jalan raya (PJR), dan patroli jalan tol.
e. Pengamanan dan Penegakan Hukum
Ketentuan di dalam SPM mensyaratkan pengamanan dan penegakan hukum
harus mencakup seluruh ruas jalan tol dan dilakukan oleh polisi Patroli Jalan
Raya (PJR). Tolok ukur dari kriteria ini adalah keberadaan petugas PJR
yang siap panggil 24 jam.
|