![]() 12
Tabel 2.2 Daftar Badan Usaha Jalan Tol di Indonesia (lanjutan)
No.
Nama Badan Usaha Jalan Tol
Ruas Tol
10
PT. CITRA WASPPHUTOWA
Depok - Antasari
11
PT. JAKARTA LINGKAR BARAT SATU
JORR Seksi W1
12
PT. KRESNA KUSUMA DYANDRA MARGA
Bekasi - Cawang - Kp. Melayu
13
PT. LINTAS MARGA SEDAYA
Cikampek-Palimanan
14
PT. MARGABUMI ADHIKARAYA
Gempol - Pandaan
15
PT. MARGA HANURATA INTRINSIC
Kertosono - Mojokerto
16
PT. MARGA NUJYASUMO AGUNG
Surabaya - Mojokerto
17
PT. MARGA SARANA JABAR
Bogor Ring Road
18
PT. MARGA SETIAPURITAMA
Semarang - Batang
19
PT. MARGA TRANS NUSANTARA
Kunciran - Serpong
20
PT. MTD CTP EXPRESSWAY
Cikarang (Cibitung) - Tj. Priok (Cilincing)
21
PT. PEJAGAN PEMALANG TOL ROAD
Pejagan - Pemalang
22
PT. PEMALANG BATANG TOL ROAD
Pemalang - Batang
23
PT. SEMESTA MARGA RAYA
Kanci - Pejagan
24
PT. TRANS JABAR TOL
Ciawi - Sukabumi
25
PT. TRANS-JAWA PAS PRO JALAN TOL
Pasuruan - Probolinggo
26
PT. TRANSLINGKAR KITA JAYA
Cinere - Jagorawi
2.2
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol
BPJT
(Badan Pengatur Jalan Tol) sebagai lembaga yang berwenang dalam
hal jalan tol mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan
dalam PP No. 15/2005 Tentang Jalan Tol, antara lain :
a.
merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
b.
melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol
yang telah selesai
masa konsesinya dan
merekomendasikan pengoperasian selanjutnya
kepada Menteri;
c.
melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan
jalan tol yang
gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk
kemudian dilelangkan kembali
pengusahaannya;
d.
melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi
analisis
kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal;
|