Start Back Next End
  
13
e.
melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui
pelelangan secara
transparan dan terbuka;
f.
membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam
hal kepastian
tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme
penggunaannya;
g.
memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan
konstruksi serta
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol
yang dilakukan oleh Badan
Usaha; dan
h.
melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas
pelaksanaan seluruh
kewajiban perjanjian pengusahaan.
Berdasarkan PP No. 15
tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengawasan jalan tol
terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan
jalan tol. Pengawasan umum dilakukan oleh Menteri dan meliputi beberapa hal
berikut :
a.
pengawasan penyelengaraan jalan tol,
b.
pengembangan jaringan jalan tol,
c.
fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, serta
d.
kinerja jaringan jalan tol.
Sedangkan pengawasan pengusahaan jalan tol lebih dititikberatkan kepada
pengawasan terhadap BUJT dalam memenuhi apa yang telah disepakati dalam
Perjanjian Pengusahan Jalan Tol (PPJT).
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pengusahaan jalan tol,
BPJT melakukan kegiatan pengawasan yang
difokuskan pada hal-hal yang
tercantum dalam PPJT. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, hal-hal yang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter