14
sekurang-kurangnya tercantum dalam PPJT adalah Lingkup Pengusahaan
yang
terdiri atas:
a.
masa konsesi pengusahaan jalan tol;
b.
tarif awal dan formula penyesuaian tarif;
c.
hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul
para pihak, yang
didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d.
perubahan masa konsesi;
e.
standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat;
f.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan
perjanjian
pengusahaan;
g.
penyelesaian sengketa;
h.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan;
i.
aset penunjang fungsi jalan tol;
j.
sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian
pengusahaan adalah
hukum Indonesia; dan
k.
keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.
Dalam mengelola jalan tol, setiap operator atau penyelenggara jalan tol harus
memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang dikeluarkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum sesuai Permen Nomor 392
/PRT/M/2005. Standar
Pelayanan Minimal ini adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan
penyelenggaraan jalan tol
agar sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam PP
No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
meliputi substansi pelayanan berikut :
a.
Kondisi Jalan Tol;
b.
Kecepatan Tempuh Rata-rata;
|