![]() 15
c.
Aksesibilitas;
d.
Mobilitas;
e.
Keselamatan Lalu Lintas; dan
f.
Unit Pertolongan, Penyelamatan dan Bantuan Pelayanan.
Tabel 2.3 dan 2.4 berikut merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Jalan Tol yang dilampirkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
392/PRT/M/2005.
Tabel 2.3 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol
NO
SUBSTANSI
PELAYANAN
INDIKATOR
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
CAKUPAN / LINGKUP
TOLOK UKUR
1
Kondisi Jalan Tol
Kekesatan
Seluruh Ruas Jalan Tol
> 0,33 mm
Ketidakrataan
Seluruh Ruas Jalan Tol
IRI
= 4 m/km
Tidak ada Lubang
Seluruh Ruas Jalan Tol
100%
2
Kecepatan
Tempuh Rata-rata
Kecepatan Tempuh
Rata-rata
Jalan Tol Dalam Kota
=1,6 kali kecepatan
tempuh rata-rata Jalan
Non Tol
Jalan Tol Luar Kota
=1,8 kali kecepatan
tempuh rata-rata Jalan
Non Tol
3
Aksesibilitas
Kecepatan
Transaksi Rata-rata
Gerbang Tol sistem
Terbuka
= 8 detik setiap
kendaraan
Gerbang Tol sistem
Tertutup :
-
Gardu masuk
= 7 detik setiap
kendaraan
-
Gardu Keluar
= 11 detik setiap
kendaraan
Jumlah Gardu Tol
Kapasitas Sistem Terbuka
= 450 kendaraan per
jam per Gardu
Kapasitas Sistem Tertutup :
-
Gardu Masuk
= 500 kendaraan per
jam
-
Gardu Keluar
= 300 kendaraan per
jam
4
Mobilitas
Kecepatan
Penanganan
Hambatan Lalu
Lintas
Wilayah Pengamatan/
observasi Patroli
30 menit per siklus
pengamatan
Mulai Informasi diterima
sampai ke tempat kejadian :
= 30 menit
Penanganan Akibat
Kendaraan Mogok
Melakukan penderekan
ke Pintu Gerbang Tol
terdekat/ Bengkel
terdekat dengan
menggunakan derek
resmi (gratis)
Patroli Kendaraan Derek
30 menit per siklus
pengamatan
|