Start Back Next End
  
16
Tabel 2.4 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol (lanjutan)
NO
SUBSTANSI
PELAYANAN
INDIKATOR
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
CAKUPAN / LINGKUP
TOLOK UKUR
5
Keselamatan
Sarana
Pengaturan Lalu
Lintas :
 
· Perambuan
Kelengkapan dan Kejelasan
Perintah dan Larangan serta
Petunjuk
100%
· Marka Jalan
Fungsi dan Manfaat
Jumlah 100 % dan
Reflektifitas
= 80 %
· Guide Post/
Reflektor
Fungsi dan Manfaat
Jumlah 100 % dan
Reflektifitas
= 80 %
· Patok Kilometer
setiap 1 km
Fungsi dan Manfaat
100%
Penerangan Jalan
Umum (PJU)
Wilayah
Perkotaan
Fungsi dan Manfaat
Lampu Menyala 100%
Pagar Rumija
Fungsi dan Manfaat
Lampu Menyala 100%
Penanganan
Kecelakaan
Korban Kecelakaan
Dievakuasi gratis ke
rumah sakit rujukan
Kendaraan Kecelakaan
Melakukan penderekan
gratis sampai ke pool
derek (masih di dalam
jalan tol)
Pengamanan dan
Penegakan
Hukum
Ruas Jalan Tol
Keberadaan Polisi
Patroli Jalan Raya
(PJR) yang siap
panggil 24 jam
6
Unit Pertolongan/
Penyelamatan dan
Bantuan
Pelayanan
Ambulans
Ruas Jalan Tol
1 Unit per 25 km atau
minimum 1 unit
(dilengkapi standar
P3K dan Paramedis)
Kendaraan Derek
Ruas Jalan Tol :
 
-
LHR > 100.000 kend/hari
1 Unit per 5 km atau
minimum 1 unit
-
LHR < 100.000 kend/hari
1 Unit per 10 km atau
minimum 1 unit
Polisi Patroli
Jalan Raya (PJR)
Ruas Jalan Tol :
 
-
LHR > 100.000 kend/hari
1 Unit per 15 km atau
minimum 1 unit
-
LHR < 100.000 kend/hari
1 Unit per 20 km atau
minimum 1 unit
Patroli Jalan Tol
(Operator)
Ruas Jalan Tol
1 Unit per 15 km atau
minimum 2 unit
Kendaraan
Rescue
Ruas Jalan Tol
1 Unit per ruas Jalan
Tol (dilengkapi dengan
peralatan
penyelamatan)
Sistem Informasi
Informasi dan Komunikasi
Kondisi Lalu Lintas
Setiap Gerbang masuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter