![]() 17
Selain sebagai standar yang harus dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan
Tol, SPM ini juga merupakan parameter kinerja jalan tol yang sangat
berpengaruh terhadap pengembangan prasarana jalan tol sebagai upaya
menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan
seperti dituangkan dalam Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.3
Kondisi Jalan Tol
Pada substansi pelayanan Kondisi Jalan Tol
di dalam SPM, ada 3 (tiga)
kriteria yang menjadi tolok ukur atau parameter dalam penilaian, yaitu
kekesatan, kerataan, dan tidak ada lubang.
a. Kekesatan Jalan
Kekesatan jalan adalah kondisi tahanan gesek antara permukaan jalan
dengan ban kendaraan sehingga tidak mengalami selip atau tergelincir baik
pada kondisi basah (waktu hujan) ataupun kering (Sukiman, 1992). Dengan
kata lain, kekesatan jalan adalah suatu besaran yang menyatakan tingkat
ketahanan gesek lapis permukaan perkerasan jalan terhadap ban kendaraan.
Satuan untuk kekesatan ini adalah µm.
Menurut Suwardo (2004), tahanan gesek dipengaruhi
oleh beberapa faktor
berikut :
variasi bentuk profil permukaan dan kondisi ban,
tekstur permukaan jalan,
kondisi cuaca, dan
kondisi mengemudi.
|