87
dimana pelanggaran atas P3SPS akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan,
tertulis, hingga pencabutan izin siaran televisi (2012:110).
Menurut Afifi dalam jurnalnya Tayangan Bermasalah dalam Program Acara
Televisi di Indonesia, yang termuat dalam Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8,
Nomor 3, dikemukakan bahwa ada beberapa jenis sanksi yang umumnya diberikan
oleh KPI, yaitu berupa himbauan, klarifikasi, peringatan, teguran,
penghentian sementara, dan penghentian, dimana:
a.
himbauan biasanya diberikan KPI sebagai nasihat untuk mengingatkan
kembali, agar stasiun televisi mematuhi peraturan yang ada.
b.
klarifikasi diberikan jika KPI menginginkan penjelasan lebih lanjut dari
stasiun televisi, bila sebuah program dipermasalahkan masyarakat.
c.
peringatan biasanya diberikan jika KPI sudah menilai bahwa stasiun
televisi tidak mematuhi himbauan yang diberikan.
d.
teguran merupakan jenis peringatan yang lebih keras lagi, dan
e.
Jika berbagai teguran tidak ditaati, maka KPI kemudian akan memberikan
sanksi administratif berupa penghentian sementara dan penghentian
(September-Desember 2010, 253).
Dari deskripsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa P3SPS memuat sejumlah
aturan main yang harus
dipatuhi pengelola program
siaran ketika
mereka
memproduksi berbagai jenis program, dimana menurut Morissan, pelanggaran
terhadap P3SPS akan dikenakan sanksi administratif yang mencakup:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c.
Pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.
Denda administratif;
|