![]() 88
e.
Pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu;
f.
Penolakan untuk perpanjangan izin dan/atau;
g.
Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (2011:356-360).
Berdasarkan konsep-konsep yang dikemukakan di atas, maka dapat
disimpulkan jika sub divisi quality control yang berada di bawah divisi
programming
sebagai bagian dari penyelenggara program siaran, wajib mengikuti
dan menaati aturan-aturan yang terdapat dalam P3SPS ketika melakukan tugasnya
dalam melaksanakan proses quality control.
2.8
Kerangka Berpikir
Gambar 2.7 Kerangka Berpikir
Proses Quality
Control Divisi
Programming O
Channel dalam
Menseleksi
Materi Tayang
Proses
Quality
Control
Pengawasan &
Modifikasi Konten
Penilaian & Penentuan
Kelayakan
P3 & SPS
Pemahaman akan
Konsep Quality
Control
Kewenangan Ideal
Pelaksanaan
Kewenangan di
O Channel
|