Start Back Next End
  
86
c.
Kesopanan dan kesusilaan
d.
Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme
e.
Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan
f.
Penggolongan program berdasarkan usia khalayak
g.
Aturan penyiaran program dalam bahasa asing
h.
Larangan siaran bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong
i.
Larangan menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika, dan obat terlarang
j.
Larangan mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan
k.
Larangan memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan
Internasional (Kriyantono dalam Jurnal Penelitian Komunikasi, Media Massa
dan Teknologi Informasi, Volume 10, Nomor 21, Tahun 2007).
Berdasarkan ketetapan tersebut, maka P3SPS harus dipatuhi oleh setiap
stasiun penyiaran karena pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi,
mulai dari sanksi ringan hingga berat. Sehingga, stasiun penyiaran wajib
mensosialisasikan isi P3SPS kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses
pengolahan, pembuatan, pembelian, penayangan, dan pendanaan program siaran
lembaga penyiaran bersangkutan (Morissan, 2011:356). Hal serupa juga
dikemukakan oleh Saor Simanjuntak selaku Ketua Advokasi IJTI (Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia) dalam bukunya Jurnalisme Televisi Indonesia Tinjauan Luar
Dalam, dimana menurutnya, P3SPS menjadi acuan bagi pelaku atau praktisi
penyiaran di lembaga penyiaran dalam memproduksi atau menyiarkan program,
baik yang bersifat fakta (jurnalistis) atau non fakta (drama, non-drama, sitcom, dsb),
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter