Start Back Next End
  
85
d.
Memberi hukuman bila ada kesalahan terhadap aturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran, dan 
e.
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran
dan masyarakat (Sunarto, 2009 dalam Lubis dalam Jurnal Semai Komunikasi
Volume 1, Nomor 2, Juni 2011, hal.130).
Dalam pelaksanaannya, proses quality control
tidak hanya berhubungan
dengan KPI, tetapi juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan P3SPS.
P3SPS merupakan singkatan dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran, yang dapat didefinisikan sebagai aturan atau standar yang harus
diikuti oleh media massa dalam melakukan fungsi penyiaran. Lebih lengkap lagi,
menurut Morissan dalam bukunya Manajemen Media Penyiaran, Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) merupakan panduan tentang batasan-batasan mengenai apa
yang diperbolehkan dan/atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses
pembuatan (produksi) program siaran, sedangkan Standar Program Siaran (SPS)
merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak
diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran (2011:356).
Masih terkait dengan P3SPS, menurut Morissan, P3SPS merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan menjadi acuan bagi stasiun penyiaran dan
KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) selaku pembuat aturan, untuk
menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.
Berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, diuraikan juga bahwa standar
siaran harus dapat menjadi acuan bagi pengelola media dalam memproduksi
tayangan media, antara lain bahwa tayangan media harus mengandung:
a.
Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
b.
Rasa hormat terhadap hal pribadi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter