8
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pemahaman Pajak
2.1.1
Pengertian Pajak
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
pengertian umum
pajak berdasarkan pasal 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
(Mardiasmo, 2011),
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprstasi), yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Sedangkan menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani
(Thomas Sumarsan, 2012),
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan umum (Undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan
tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2.1.2
Fungsi Pajak
Fungsi pajak dalam beberapa literatur terdapat dua fungsi pajak (Mardiasmo, 2011) :
1.
Fungsi penerimaan atau budgeter
|