Start Back Next End
  
9
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-
pengeluarannya.
2.
Fungsi mengatur atau regulerend
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
2.1.3
Jenis Pajak
Pengelompokkan pajak dibagi menjadi tiga (Siti Resmi, 2011) :
1.
Menurut golongannya
a.
Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak
dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b.
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain.
2.
Menurut sifatnya
a.
Pajak Subjektif yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, dalam arti
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
b.
Pajak Objektif yaitu pajak yang berdasarkan
pada objeknya tanpa
memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
3.
Menurut lembaga pemungutnya
a.
Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga negaranya.
b.
Pajak Daerah yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan
digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter