Start Back Next End
  
10
2.1.4  Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi tiga (Siti Resmi, 2011) :
1.
Official Assessment System
Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak terutang oleh Wajib Pajak.
2.
Self Assesment System
Self Assessment System
adalah sistem ini merupakan suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3.
Withholding Sysytem
Withholding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan pula Wajib Pajak
yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak.
2.2
Pemahaman Pajak Pertambahan Nilai
2.2.1 Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai 
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di
dalam negeri (di dalam Daerah Pabean), baik konsumsi barang maupun jasa. Dalam
bahasa Inggris PPN disebut Value Added Tax (Waluyo, 2011).
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di
Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat setiap jalur produksi dan distribusi
(Waluyo, 2011).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter