25
4.
PPN dipungut.
5.
PPnBM yang dipungut.
6.
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
7.
Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak dapat berupa (Waluyo, 2011) :
1.
Faktur Pajak Gabungan
Untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha
Kena Pajak
diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua
penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang terjadi selama satu bulan takwim
kepada pembeli yang sama atau penerima JKP yang sama. Faktur Pajak ini
disebut Faktur Pajak Gabungan.
2.
Faktur Pajak Khusus
Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh toko ritel
tertentu
yang menjual BKP yang terutang PPN kepada Orang Pribadi
pemegang paspor luar negeri
bukan Warga Negara Indonesia dan/atau kru
Maskapai Penerbangan.
3.
Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Pajak
Apabila Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah
dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan
benar, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dapat
menerbitkan Faktur Pajak Pengganti. Sedangkan terhadap pembatalan
transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajaknya
telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur
Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.
|