24
2.2.12.4 Saat pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor
184/PMK.03/2007 Pasal 7 ayat (1) menyatakan Wajib Pajak orang pribadi atau
badan, baik yang melakukan pembayaran tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai
pemotong atau pemungut PPH atau PPN menyampaikan SPT paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 15 ayat (2)
yang menyatakan Penyampaian SPT Masa atau pelaporan PPN terutang, paling
lambat satu bulan setelah akhir Masa Pajak.
Jika PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN, maka Wajib Pajak atau
PKP akan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000. Jika Wajib Pajak atau
PKP terlambat menyetorkan dan melaporkan PPN, maka akan dikeluarkan Surat
Tagihan Pajak (STP) untuk pembayaran denda administratif.
2.2.13
Faktur Pajak
Pengertian Faktur Pajak (Waluyo, 2011) :
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP, atau bukti pungutan
pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib
membuat Faktur Pajak. Faktur Pajak dapat paling sedikit memuat tentang :
1.
Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP.
2.
Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
3.
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan
harga.
|