23
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang
telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain
ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Jika PKP terlambat menyetorkan PPN Kurang Bayar, maka akan dikenakan
denda bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PPN yang kurang bayar
tersebut.
2.2.12.2 Saat Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
184/PMK.03/2007 Pasal 2 ayat (13) menyatakan PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas)
bulan berikut setelah berakhirnya Masa Pajak.
Namun berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 15A Ayat
(1) penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak harus dilakukan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
2.2.12.3 Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
Dalam melakukan pelaporan atas penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
digunakan media Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Surat Pemberitahuan Masa
merupakan laporan bulanan yang dapat disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak,
mengenai perhitungan:
1.
Pajak Masukan berdasarkan realisasi pembelian BKP atau realisasi penerimaan
JKP
2.
Pajak Keluaran berdasarkan realisasi pengeluaran BKP dan/atau JKP
3.
Penyetoran pajak atau kompensasi
|