Start Back Next End
  
22
tersebut. Menurut ketentuan yang berlaku, yang ditetapkan sebagai pemungut PPN
adalah (Waluyo,2011 ) :
1.
Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara
(KPKN).
2.
Bendaharawan Pemerintah
yang melakukan pembayaran melalui KPKN,
wajib melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP Rekanan yang
telah dipungut oleh KPKN.
3.
Dalam harga kontrak yang akan dibayar oleh Pemungut PPN kepada PKP
Rekanan sudah termasuk PPN dan PPnBM yang terutang.
4.
Atas pembayaran yang dilakukan oleh Badan-badan tertentu kepada PKP
Rekanan sehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP 
yang
dilakukan
sampai dengan
tanggal 31 Desember 2003, yang Faktur Pajaknya dibuat
sebelum tanggal 31 Desember 2004, PPN dan PPnBM yang terutang wajib
dipungut oleh badan-badan tertentu dan disetorkan ke kas negara paling
lambat 31 Desember 2004. Apabila ketentuan tidak dilaksanakan, maka PKP
Rekanan atau badan-badan tertentu akan dikenakan sanksi.
2.2.12
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
2.2.12.1 Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
Dalam melakukan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai digunakan media
formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan
Kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
Menurut Pasal 1angka 14 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter