Start Back Next End
  
21
b.
Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak dikenakan PPN.
c.
Pengusaha di bidang jasa yang dikecualikan dari JKP.
Pengusaha Kecil 
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000 (enam ratus juta
rupiah).
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah
peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas yang telah ditetapkan.
Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Beberapa hal yang perlu diketahui sehubungan dengan pengusaha kecil:
a.
Dilarang membuat faktur pajak.
b.
Tidak wajib memasukkan SPT Masa PPN.
c.
Diwajibkan membuat pembukuan atau pencatatan.
d.
Wajib lapor untuk dikukuhkan sebagai PKP, bagi pengusaha kecil yang
memperoleh peredaran bruto di atas batas yang telah ditentukan.
2.2.11
Penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah orang pribadi, badan, atau instansi
pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan BKP
dan/atau penyerahan JKP kepada
orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter