11
2.2.2
Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
Karakteristik adalah ciri khusus yang melekat pada sistem Pajak Pertambahan
Nilai yang tidak dimiliki oleh sistem pajak yang lain. Karakteritik dari PPN adalah
sebagai berikut (Untung Sukardji, 2012) :
1.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Tidak Langsung
Sifat ini menjelaskan
bahwa secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan
kepada pihak lain. Namun dari segi yuridis, tanggung jawab penyetoran pajak
tidak berada pada penanggung pajak (pemikul beban).
2.
Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak Objektif
Pungutan PPN ini mendasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajaknya.
3.
Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menggunakan tarif tunggal
PPN di Indonesia hanya mengenal satu jenis tarif tunggal , yaitu 10%
(sepuluh persen) untuk penyerahan dalam negeri dan 0% (nol persen) untuk
ekspor Barang Kena Pajak.
4.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan metode pengurangan
tidak langsung (Indirect Subtraction Method)
Di
dalam metode ini, jumlah PPN yang harus disetor diperoleh dari
mekanisme Pajak Masukan Pajak Keluaran yang artinya adalah hasil
perhitungan pajak yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak (Pajak Masukan). Yang di
dalam penyetoran PPN
menggunakan metode Faktur Pajak.
5.
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan disetiap jenjang penyerahan (Multi Stage
Levy)
|