19
Kena Pajak karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.
2.2.9.2 Mekanisme Kredit Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran untuk masa pajak yang sama. Kemungkinan Pajak Keluaran dalam suatu
masa pajak belum ada,
maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Apabila
dalam suatu masa pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak
Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh Pengusaha
Kena Pajak
ke Kas Negara. Sedangkan apabila dalam
suatu masa pajak, Pajak
Masukan lebih besar daripada Pajak Keluarannya, maka selisihnya merupakan
kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan
pada masa pajak berikutnya.
2.2.10
Pengusaha Kena Pajak
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (Djoko Muljono, 2008) :
Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
|