Start Back Next End
  
18
menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
3.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea
masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang
Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-undang ini.
4.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5.
Nilai Lain yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
2.2.9
Klasifikasi dan Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai
2.2.9.1 Klasifikasi Pajak Pertambahan Nilai
Perbedaan jenis transaksi yang terjadi yaitu pembelian dan penjualan,
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai harus diklasifikasikan untuk memudahkan
pengertian, penghitungan, dan pengkreditannya. Pajak Pertambahan Nilai secara
teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok.
1.
PPN Keluaran
Pajak Keluaran yang tercantum dalam Pasal 1 angka 25 Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2009 adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP,
ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP.
2.
PPN Masukan
PPN Masukan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2009 adalah PPN seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter