17
4.
Tempat Barang Kena Pajak dimasukkan, dalam hal impor
5.
Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan
dalam hal pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean
6.
Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai tempat
pemusatan pajak terutang atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak.
2.2.7 Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini adalah
10% (sepuluh persen). Sedangkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang
Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
2.2.8 Dasar Pengenaan Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual atau penggantian atau nilai impor atau
nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Dimana masing-
masing pengertiannya adalah sebagai berikut :
1.
Harga Jual adalah biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan Barang
Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2.
Penggantian adalah biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi
jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut
|