Start Back Next End
  
16
8.
Jasa di bidang penyiaran yang bukan
bersifat iklan.
9.
Jasa di bidang angkutan umum di darat
dan di air.
10.
Jasa di bidang tenaga kerja.
11.
Jasa di bidang perhotelan.
12.
Jasa yang disediakan oleh pemerintah
dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum meliputi jasa-jasa yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
2.2.6
Saat dan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
2.2.6.1 Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah (Djoko Muljono, 2008):
1.
Pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP
2.
Pada saat impor BKP
3.
Pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4.
Pada saat pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP dan sebelum
dimulai pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean
5.
Pada saat ekspor BKP
6.
Pada saat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
2.2.6.2 Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
Tempat Terutang
Pajak Pertambahan Nilai
berdasarkan Pasal 12 Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun 2000 :
1.
Tempat tinggal atau tempat kedudukan
2.
Tempat kegiatan usaha dilakukan
3.
Tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter