![]() 15
PPN. Pengertian barang tidak hanya dimaksudkan sebagai barang berwujud,
melainkan juga barang tidak berwujud. Disamping itu, untuk menentukan
bahwa barang itu adalah Barang Kena Pajak, tidak lagi dikaitkan dengan
barang sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) seperti ketentuan lama.
2.
Pengertian Jasa Kena Pajak (Thomas Sumarsan, 2012) :
Jasa Kena Pajak
adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau
fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang
dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan
dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang PPN.
3.
Pengecualian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Tabel 2.1
Pengecualian Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Barang Kena Pajak
Jasa Kena Pajak
1.
Barang hasil pertambangan, penggalian,
dan pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya.
1.
Jasa di bidang pelayanan kesehatan
medik.
2.
Barang-barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
2.
Jasa di bidang pelayanan sosial.
3.
Makanan dan minuman yang disajikan di
hotel, restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya meliputi makanan dan
minuman baik yang dikonsumsi di
tempat maupun tidak, tidak termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan
oleh usaha jasa boga atau catering.
3.
Jasa di bidang pengiriman surat dengan
menggunakan perangko.
4.
Uang, emas batangan, dan surat-surat
berharga (saham, obligasi, dan lainnya).
4.
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan
sewa guna usaha dengan hak opsi.
5.
Jasa di bidang keagamaan.
6.
Jasa di bidang pendidikan.
7.
Jasa di bidang kesenian dan hiburan
yang tidak dikenakan Pajak Tontonan
termasuk jasa di bidang kesenian yang
tidak bersifat komersial.
|